Dasar Hukum Pemanfaatan Aset Daerah
1. Dasar Hukum Nasional (Pusat)
Regulasi tingkat nasional menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah di seluruh Indonesia.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur bentuk pemanfaatan aset seperti Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah / Bangun Serah Guna (BGS/BSG).
2. Dasar Hukum Daerah (Kabupaten Rembang)
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari regulasi nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang menetapkan kebijakan daerah yang menjadi dasar operasional pemanfaatan aset.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2022
sebagai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan dasar hukum terbaru di tingkat Perda.
-
Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor 23 Tahun 2018
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah diperbarui dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025.